Bagikan:

SULTENG - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Palu menelusuri kebenaran dugaan calegnya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti (barbuk) sabu seberat 1 kilogram (kg) lebih.

Ketua DPC Hanura Kota Palu Ridwan Basatu mengatakan caleg Hanura (dapil) Palu Selatan-Tatanga itu dikabarkan ditangkap kepolisian di Palu pada Selasa 23 Januari.

"Hingga saat ini kami belum menerima informasi yang jelas terkait penangkapan tersebut," katanya saat di konfirmasi di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis 25 Januari, disitat Antara.

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak mau gegabah menyampaikan keterangan terkait kasus itu, sehingga secara internal perlu melakukan langkah-langkah cepat untuk mendalami informasi ini guna mengetahui kebenarannya.

Sejauh ini, lanjut dia, ia belum menerima informasi resmi dari pihak kepolisan, kapan dan dimana tempat kejadian penangkapan.

"Belum ada keterangan resmi kami terima. Kami juga perlu menyaring informasi ini apakah benar atau tidak, " ucapnya.

Kata dia lagi, pihaknya tidak mau menjustifikasi orang tanpa ada keterangan dari pihak yang berwajib, karena sampai saat ini belum ada informasi detail.

"Nanti kami sampaikan perkembangannya terkait dugaan kasus ini (narkoba)," ujar Ridwan yang juga anggota DPRD Kota Palu.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono saat di konfirmasi membenarkan penangkapan itu, dua hari lalu.

Lokasi penangkapan berada Jalan Padanjakaya Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga. Dari penangkapan itu tiga orang diamankan sebagai terduga.

"Tiga orang yang diamankan dalam penangkapan itu dengan batang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1.019 gram," tandasnya.