Kemenkumham Deportasi Warga Bangladesh di Penampungan Rohingya
Pengungsi Rohingya di penampungan di Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Aceh. ANTARA/M Haris SA

Bagikan:

BANDA ACEH - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan proses pendeportasian warga negara Bangladesh yang berada di sejumlah tempat penampungan imigran Rohingya di Provinsi Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi warga Bangladesh di penampungan Rohingya di Aceh.

"Dari hasil identifikasi sementara, ada sebanyak 34 warga negara Bangladesh yang ditampung bersama imigran Rohingya. Setelah identifikasi, mereka rencananya dipulangkan ke negaranya," katanya dilansir ANTARA, Selasa, 23 Januari.

Meurah Budiman menyebutkan rencana deportasi dilakukan pada awal Februari 2024. Sebelum pendeportasian, pihak Kedutaan Besar Bangladesh akan datang mengklarifikasi warga negara mereka.

"Warna negara Bangladesh tersebut masuk ke Indonesia sebagai imigran gelap bersama pengungsi Rohingya. Karena itu, mereka tersebut segera dideportasi ke negara asal," katanya.

Terkait dengan imigran Rohingya, Meurah Budiman mengatakan mereka adalah pengungsi. Oleh karena itu, penanganan mereka diatur berdasarkan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tentang pengungsi dari luar negeri.

Menurut Meurah Budiman, dalam peraturan presiden tersebut penempatan pengungsi dari luar negeri merupakan kewenangan pemerintah daerah. Sedangkan Kemenkumham dalam hal ini keimigrasian, kewenangannya adalah pendataan dan pengawasan.

"Keberadaan Rohingya ini sudah kami sampaikan ke Menteri untuk dicari solusinya. Kami juga mengusulkan ke menteri agar Rohingya di Aceh dipindahkan ke daerah lain atau dikembalikan ke tempat asal mereka," kata Meurah Budiman.

Sebanyak 1.699 imigran Rohingya masih ditampung di sejumlah tempat di Provinsi Aceh. Seribuan imigran Rohingya tersebut datang ke Aceh menggunakan kapal motor sejak beberapa bulan terakhir.