JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik salon kencantikan ilegal yang telah beroprasi beberapa tahun terakhir. Bahkan, praktik ilegal ini sudah memakan dua korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam perkara ini pemilik klinik berinisial SW alias Y ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, dia tidak memiliki sertifikat kedokteran.
"Selama praktik ada dua konplain. Pertama (korban) RN ada pembengkakan di payudara dan di bibir. Hasil tindakan si tersangka," ucap Yusri kepada wartawan, Selasa, 23 Februari.
Klinik kecantikan Zevmine Skin Care, kata Yusri, berada di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB. Simatupang Nomor 8 RT.013, RW. 005, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
BACA JUGA:
Dalam menjalankan praktik kecantikan itu, tersangka sudah melakoninya selama 4 tahun. Bahkan hingga ke berbagai daerah. Sebab, dia menerima panggilan untuk melakukan perawatan ke rumah.
"Bahkan mendatangi bukan cuma di Jakarta saja sampai ke Aceh, tapi lebih sering di daerah Bandung, Jawa Barat, sesuai dengan pesanan dari konsumennya," ungkap Yusri.
Promosi klinik itu dilakukan melalui akun Instagram pribadi tersangka. Bahkan, dia mencantumkan nomor telefon setelah itu berlanjut ke WhatsApp Group (WAG).
"Jadi, dia sampaikan melalui Instagram yang mau silakan hubungi WA-nya, nanti akan dia datangi langsung ke rumah para konsumen yang memang membutuhkan perawatan kecantikan," tutur Yusri.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Sehingga, tersangka terancam lima tahun penjara atau denda Rp150 juta.