ENREKANG - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk paramedis dan nonparamedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, tahun anggaran 2020-2022 resmi ditahan.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 18 Januari 2024 sampai dengan 6 Februari 2024 di Rutan Kelas IIB Enrekang," kata Kepala Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli dalam keterangannya diterima, Antara, Jumat, 19 Januari.
Penetapan ketiganya sebagai tersangka setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, barang bukti, keterangan ahli tentang perhitungan kerugian keuangan negara dan ahli pidana.
Selain itu, penyidik telah mendapatkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara nomor 700.04/355/XII/ITDA/2023 per tanggal 11 Desember 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp391,7 juta lebih.
Ketiga tersangka masing-masing pertama berinisial ST alias PI mantan Kepala Dinas Kesehatan tahun 2020-2022 sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan kini menjabat Asisten I Pemerintah Kabupaten Enrenkang. Kedua, inisial RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tahun 2020 dan ketiga AA selaku bendahara pengeluaran tahun 2020-2022.
Dengan kerugian negara itu yang saling bersesuaian, didapatkan pula alat bukti petunjuk dan hasil ekspose perkara, kata Kejari, maka tim telah mendapatkan alat bukti yang cukup telah terjadinya tindak pidana korupsi dugaan penyelewengan anggaran pembayaran upah tenaga (PTT) Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang dan diterbitkan surat penetapan tersangka.
Bahwa dari perbuatan para tersangka dinyatakan melanggar untuk primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
BACA JUGA:
Dan subsidiair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP