Bagikan:

DENPASAR- Mantan karyawan bank BUMN I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha (30) asal Denpasar Selatan, Bali, melakukan penipuan terhadap nasabah dengan iming-imung keuntungan berupa bunga. Duit nasabah justru digelapkan pelaku.

Pelaku merupakan eks admin kredit usaha rakyat (KUR) yang tidak diperpanjang kontraknya di bank BUMN sejak Desember 2022. Tetapi pelaku masih menghubungi para nasabah untuk melakukan transaksi ilegal.

Plt Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha, mengatakan modus operandi pelaku menawarkan bunga 10 persen.

"Dan setelah korban menyerahkan uang lalu uang tersebut dipakai oleh pelaku sendiri," kata AKBP Bayu, di Mapolsek Denpasar Selatan, Kamis (18/1).

Singkat cerita, korban yang tertarik menyerahkan uang Rp206 juta. Namun setelah uang diserahka, pelaku tak bisa dihubungi.

Korban lantas mengecek ke tempat kerja tersangka, rupanya pelaku sudah tak bekerja lagi sejak Desember 2022.

Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Korban belakangan menyerahkan diri ke Polsek Denpasar Selatan.

"Yang bersangkutan mengakui uang yang diserahkan oleh korban sudah dipergunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan judi online," ujarnya.

Pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.