Bagikan:

TEMANGGUNG - Polres Temanggung menangkap 11 pencopet, terdiri atas dua kelompok dalam sebuah konser musik di Lapangan Maron, Selasa, 16 Januari lalu. 

Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan, kelompok pelaku berasal dari Jakarta. 

"Mereka asli dari Jakarta dan melakukan modus operandi setiap ada kegiatan, khususnya di Jateng, mereka pasti datang," katanya di Temanggung, Antara, Kamis, 18 Januari. 

Kelompok pertama yang ditangkap berinisial RA, CA, AM, IM, RM, dan MB. Selanjutnya kelompok kedua dengan tersangka berinisial JI, SI, YA, KI, dan MO.

Dalam modus operandinya, kata dia, mereka melakukan pencopetan atau pengambilan barang-barang korban dalam kegiatan keramaian tersebut.

"Jadi, modus operandinya setiap ada kegiatan terkait dengan keramaian mereka melakukan pencurian dengan pemberatan ini," ujarnya.

Berkat informasi yang didapat oleh anggota dari Polres Temanggung dan mendeteksi bahwa setiap kali ada kegiatan, kata dia, ada beberapa korban yang merasa kehilangan.

Oleh karena itu, anggota Polres Temanggung melakukan pemetaan dan penyelidikan. 

"Ternyata informasi itu benar, akhirnya kami melakukan penangkapan," katanya.

Barang bukti diamankan adalah 15 telepon seluler hasil kejahatan dan 2 unit kendaraan untuk melakukan modus operandi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.