Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI, Komisi Pemilhan Umum (KPU), Bawaslu, dan tim partai politik menyepakati untuk menindaklanjuti masalah penyebaran dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada lokasi yang melanggar aturan.

Dalam rapat yang digelar di Balai Kota DKI Jakarta hari ini, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut Pemprov DKI dan penyelenggara pemilu memberi kesempatan kepada parpol untuk menertibkan atribut kampanye yang tak sesuai ketentuan tersebut.

"Disepakati bahwa partai politik akan merapikan, menurunkan APK yang mengganggu ketertiban dan menimbulkan kerawanan, serta menggangu kota," kata Arifin di Balai Kota DKI, Kamis, 18 Januari.

Parpol diberi waktu selama satu minggu, mulai tanggal 19 hingga 25 Januari 2024 untuk mencopot atribut kampanye pada lokasi larangan sesuai Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2024.

"Kami dalam hal ini Pemprov, Satpol PP membantu, karena tugas kami ini bukan eksekutor. Kami membantu memfasilitasi bersama-sama dengan para partai politik, bawaslu, KPU untuk merapikan kembali APK yang ada di wilayah untuk kembali lebih tertib," urai Arifin.

Kemudian, setelah satu pekan kesempatan penertiban APK berlalu, Pemprov DKI, KPU, Bawaslu, dan parpol akan kembali menggelar rapat evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

Sehingga, belum ada kepastian penindakan apa yang akan dilakukan jika parpol masih tak menertibkan atribut kampanyenya yang melanggar aturan.

"Tentunya kita akan kembali rapat koordinasi terkait apa yang menjadi hasil rapat hari ini. Kan hari ini sudah sepakat bahwa pemilu ini yang berjalan ini masuk masa kampanye," ungkap Arifin.

"Iya tentunya kita akan kembali rapat koordinasi terkait apa yang menjadi hasil rapat hari ini. Semua peserta pemilu tentunya harus patuh apa yang sudah diputuskan KPU, termasuk dalam hal pemasangan APK," urai Arifin.

"Misalnya flyover tidak boleh dipasang. Ya tentu parpol bisa menurunkan. Kan, keputusan KPU begitu," lanjutnya.

 

Berdasarkan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2023, tercantum lokasi-lokasi yang dilarang untuk dipasang atribut kampanye. Di antaranya:

1. Kawasan tertentu meliputi:

a. Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kawasan Taman Monas, Kawasan Tugu Tani, Kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda;

b. Area sekitar Istana Negara (Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha/Jalan Veteran II dan Jalan Medan Merdeka Barat);

c. Kawasan Taman Monas;

d. Kawasan Tugu Tani;

e. Kawasan Lapangan Banteng;

f. Kawasan Jembatan Semanggi;

g. Kawasan Bundaran Hotel Indonesia;

h. Kawasan Cornelis Simanjuntak;

i. Kawasan Taman Puring;

j. Kawasan Patung Pemuda;

k. Kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata;

l. Kawasan Taman Kelapa Gading;

m. Kawasan Tanpa Penyelenggaraan Reklame (sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 100 Tahun

2021), meliputi:

1) Kawasan Medan Merdeka

2) Kawasan Hunian Pemugaran Menteng

3) Kawasan Hunian Pemugaran Kebayoran Baru

4) Kawasan Kota Tua

5) Persimpangan

6) Persimpangan Cakung

7) Persimpangan Cawang

8) Persimpangan ITC Cempaka Mas

9) Persimpangan Jatinegara

10) Persimpangan Kamal/Penjaringan

11) Persimpangan Kp. Rambutan

12) Persimpangan Lingkar Luar Barat/Ciledug

13) Persimpangan Pluit

14) Persimpangan Pramuka/Pemuda

15) Persimpangan Pulo Gebang dan Bekasi Cilincing

16) Persimpangan Puri Indah/Kembangan

17) Persimpangan Semanggi

18) Persimpangan Sunter

19) Persimpangan Tomang

20) Persimpangan Ulujami

21) Persimpangan Bundaran Senayan

22) Persimpangan Bundaran Taman Pondok Indah

23) Persimpangan CSW

24) Persimpangan Tanjung Barat

25) Persimpangan Tugu Tani

26) Persimpangan Sudirman Satrio

27) Persimpangan Satrio-Rasuna Said

28) Persimpangan Rasuna Said-Mampang

29) Persimpangan Pancoran

2. Tempat-tempat tertentu meliputi:

a. Pagar pemisah jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, stasiun, pelabuhan dan tiang listrik;

b. Tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan;

c. Seluruh jalur jalan bebas hambatan/tol layang (sisi kanan dan kiri jalan), jembatan penyebrangan jalan (JPO), flyover, underpass, tempat istirahat pelayanan di dalam jalan tol (rest

area)

d. Sarana milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

e. Fasilitas milik TNI/Polri; dan

f. Fasilitas milik BUMN/BUMD.

3. Taman dan ruang tertentu meliputi:

a. Taman Tugu Tani;

b. Taman Menteng;

c. Taman Suropati;

d. Taman Amir Hamzah;

e. Taman Tugu Proklamasi dan sekitarnya;

f. Taman Kota Srengseng dan sekitarnya;

g. Taman Martha Tiahahu dan sekitarnya;

h. Seluruh taman yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

i. RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak)/Taman Maju Bersama; dan

j. RTH (Ruang Terbuka Hijau) meliputi, TPU (Taman Pemakaman Umum), Hutan Kota, Jalur Hijau, Kebun Bibit, dan Taman Margasatwa Ragunan.

4. Jembatan dan/atau pantai tertentu meliputi:

a. Jembatan Penganten dan Pantai Sakura Pulau Untung Jawa;

b. Taman Nasional Mangrove Pulau Kelapa;

c. Pantai Sunrise dan Plasa Kabupaten Pulau Panggang;

d. Pantai Karma Pulau Lancang;

e. Pantai Sunrise dan Plaza Kabupaten Pulau Pramuka;

f. Jembatan Cinta Pulau Tidung;

g. Pantai Pasir Perawan Pulau Pari.