Bagikan:

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan Dalih (60) sebagai tersangka kasus perkosaan anak di bawah umur berusia 8 tahun. Korban merupakan keponakan dari tersangka. Meski ditetapkan tersangka, kepolisian masih melakukan perburuan terhadap Dalih.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan bahwa penetapan Dalih sebagai tersangka sejak Mei 2023. Sedangkan laporan persetubuhan yang dilakukan Dalih dilaporkan sejak Senin, 31 Oktober 2022, lalu.

“Sudah ditetapkan Tersangka. Sejak Mei 2023,” kata Firdaus saat dikonfirmasi, Rabu, 17 Januari.

Firdaus mengaku hingga saat ini Dalih belum juga tertangkap karena dia kerap berpindah-pindah tempat, melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Tersangka masih dalam pencarian. Mohon waktu ya,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria lanjut usia (lansia) diduga memperkosa keponakannya yang berusia 8 tahun di Gang H Basar, Bekasi Selatan. Pelaku bernama Dalih merupakan paman korban.

Ibu korban yakni NA mengatakan, kejadian itu terjadi pada, Sabtu, 29 Oktober 2022.

“Iyah mas kasusnya sejak tahun 2022. Anak saya diperkosa oleh (pelaku) Dalih. Dia merupakan sepupu saya,” kata NA saat dikonfirmasi, Selasa, 16 Januari.