Polres Tanah Bumbu Kalsel Ungkap Kasus Pengiriman 70,5 Kg Obat Terlarang
ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu

Bagikan:

BATULICIN - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu, Polda Kalimantan Selatan, membongkar rencana pengiriman 70,5 kilogram obat terlarang asal Banjarmasin.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu Iptu Anang Setyawan mengatakan petugas menerima informasi peredaran narkotika tersebut pada Sabtu (13/1).

"Obat-obatan itu berasal dari Banjarmasin dan akan dikirim ke Kabupaten Kotabaru melalui jalan darat menggunakan truk," kata Anang dilansir ANTARA, Rabu, 17 Januari.

Berdasarkan informasi yang diterima, Polres Tanah Bumbu mengerahkan anggota Intelkam dan Buru Sergap (Buser) untuk penyelidikan pada beberapa titik akses menuju Kabupaten Kotabaru.

Akhirnya, salah anggota Satuan Resere Narkoba mencurigai salah satu orang asal Kotabaru berinisial HA (35) di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin.

Anang menuturkan pria tersebut dari Banjarmasin menuju Kotabaru menggunakan truk.

Saat dilakukan penggeledahan, anggota Polres Tanah Bumbu menemukan 120.000 butir obat berwarna putih yang mengandung narkotika jenis karisoprodol dibungkus plastik dengan berat 69,6 kg yang disimpan di samping sopir.

Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengembangkan terhadap barang temuan tersebut dengan membawa tersangka HA menunjukkan jaringan lain di wilayah Kotabaru.

Dari hasil pengembangan itu, anggota Polres Tanah Bumbu meringkus tersangka HM (34) asal Kotabaru dengan barang bukti 1.700 butir atau 986 gram narkotika jenis karisoprodol pada Minggu (14/1).

"Kini kedua pelaku kami tetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika," tutur Anang.