Bagikan:

TANGERANG – Buronan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Jakarta Utara akhirnya berhasil ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di Guangzhou, China.

Pelaku berinisial ETT (35) telah diburu, karena namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak November 2023.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou, Wijaya Adibrata mengatakan bahwa terduga pelaku ditangkap di Guangzhou, Tiongkok, Senin 15 Januari 2024 lalu.

"Yang bersangkutan adalah DPO Polres Metro Jakarta Utara," kata Wijaya dalam keterangannya, Selasa, 16 Januari.

Wijaya menerangkan, ETT langsung dipulangkan menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA-899 rute Guangzhou-Jakarta dan mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin, 15 Januari, pukul 15.45 WIB.

Petugas menarik sementara dokumen paspor keimigrasian milik ETT agar yang bersangkutan tidak kembali melarikan diri selama menjalani proses hukum di Indonesia.

“Penarikan paspor RI dapat dilakukan oleh pejabat berwenang apabila pemegangnya diduga melakukan tindak pidana atau melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia atau termasuk dalam daftar pencegahan,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, paspor milik ETT dicabut untuk membatasi mobilitas selama menjalani proses hukum di Polres Jakarta Utara.