Bagikan:

TANGERANG - Seorang ayah tega menyetubuhi anak perempuan sambungnya yang masih berusia 15 tahun. Perbuatan itu dilakukan pelaku di kediamannya kawasan Desa Ampo, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang, Kompol Arief Yusuf menjelaskan, kejadian itu bermula saat pelaku mengaku dapat menyembuhkan penyakit psikis. Meski, nyata pelaku tidak memiliki keahlian pengobatan.

“Pelaku mengaku bisa membantu korban untuk menghilangkan penyakit itu. Padahal pelaku yang tidak ada keahlian tersebut,” kata Arief dalam keterangannya, Minggu, 14 Januari

Mendapati informasi bila sang putri mengalami kondisi seperti itu, ibu dari korban pun mengizinkan suaminya untuk membantu menyembuhkan korban.

"Saat itu, pelaku langsung melakukan pengobatan dengan cara memandikan korban. Disana terjadi tindak pencabulan dan persetubuhan," ujarnya.

Korban yang mendapati perilaku tersebut pada 31 Desember 2023, langsung mengadu kepada sang ibu. Atas laporan itu, ibu kandung korban melaporkan suaminya ke pihak kepolisian.

Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya di bawa ke Polresta Tangerang

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku memenuhi bukti-bukti tindak pidana tersebut dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencabulan dan pemerkosaan sebanyak satu kali.

Atas perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan jadi tersangka diancam Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan akan diancam hukuman 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

“Sementara itu, untuk korban akan diberi pendampingan untuk memulihkan rasa trauma,” tandasnya.