Ancam Tidak Bayar Cicilan Motor, Bapak di Tangerang Perkosa Anak Tiri
Ilustrasi Pixabay

Bagikan:

TANGERANG - Seorang bapak tiri berinisial A (38) terlibat hukum atas tindak pidana perkosaan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur. Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja mengatakan kejadian itu terjadi kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang, pada 24 Desember 2022.

“Pelaku adalah ayah tiri dari korban seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah,” kata Sri dalam keterangannya, Jumat, 3 Februari.

Kejadian itu bermula saat pelaku masuk ke kamar korban dengan mendobrak pintu. Saat kejadian, ibunda korban tengah tertidur.

Kemudian, A membangunkan korban dan mengajaknya berhubungan. Pelaku pun mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban.

“Pelaku ancam korban ‘kalau gak mau nanti sepedah motor yang kamu gunakan tidak saya angsur/setor,” kata Sri menirukan suara pelaku.

“Lalu korban menjawab dengan ‘tidak mau, setelah ada perkataan tersebut, akhirnya terlapor memaksa menyetubuhi korban setelah ada perkataan tersebut. Akhirnya terlapor memaksa menyetubuhi korban sebanyak 1 kali. Kemudian pelaku keluar dari dalam kamar korban,” sambungnya.

Kemudian, pelaku kembali memasuki kamar korban pada Senin, 2 Januari, pukul 01.00 WIB. Kala itu, korban tengah beristiharat, namun dibangunkan dengan meminta berhubungan badan.

“Korban menolak ajakan dari terlapor, akhirnya terlapor hanya meraba seluruh tubuh dan mencium pipi korban, setelah meraba seluruh tubuh dan mencium pipi korban, lalu terlapor keluar dari dalam kamar korban,” ucapnya.

Aksi perkosaan dan pencabulan itu, akhirnya terbongkar saat saksi, teman saksi mendatangi rumah korban. Saat itu, dia melihat kecurigaan pada korban.

“Memakasa Korban untuk menceritakan apa yang telah terjadi, setelah itu korban menceritakan bahwa dirinya telah diperkosa oleh bapak tiri,” jelasnya.

Atas informasi itu, saksi melaorkan A ke Polsek Kresek, guna dilakukan tindakan lebih lanjut. Polisi yang medapatkan laporan itu, langsung bergerak menangkap pelaku.

Polisi berhasil membekuk tersangka A sesaat setelah laporan dibuat. Kekinian pelaku harus mempertanggungkan perbuatannya dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman 15 tahun penjara.