Bagikan:

MAKASSAR - Menko Polhukam sekaligus cawapres Mahfud MD percaya polisi dapat mengungkap kasus dugaan pengancaman penembakan terhadap capres Anies Baswedan.

"Biar diselidiki, sebaiknya jangan saling ancam mengancam, karena ini negara hukum, negara demokrasi. Saya percaya aparat bisa mengungkap itu," ujar Mahfud di Makassar, dilansir ANTARA, Sabtu, 13 Januari.

Menurut Mahfud, tentunya aparat kepolisian akan bergerak dengan melakukan penyelidikan, apalagi pengancaman melalui media sosial itu bisa dilacak siapa yang melakukan pengancaman tersebut.

"Kalau diancam melalui medsos itu kan bisa dilacak pengancamnya, dan kadangkala dari sudut ilmu intelijen yang mengancam kadangkala bukan musuh, temannya sendiri seakan-akan bikin ancaman agar orang lain tertarik. Bukan ngancam beneran, itu bisa terjadi," katanya kepada wartawan.

Saat ditanyakan perlu tidaknya Anies melaporkan atas pengancaman itu, Mahfud mempersilakan yang bersangkutan untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwenang.

"Yah kalau mau melapor, melapor aja. Tapi, sebenarnya kalau kejahatan itu tidak perlu laporan kok, yang perlu laporan kalau delik aduan. Kalau kejahatan seperti itu, (diibaratkan) ada kebakaran dimana itu, polisi harus langsung cari pembakarnya, tidak perlu tunggu laporan, habis nanti," papar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menekankan.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini menjelaskan, semua warga Indonesia punya hak dan kedudukan sama di mata hukum, sehingga apabila ada persoalan hukum tentu ada proseduralnya.

"Jadi di dalam hukum, ada laporan, ada pengaduan. Menurut saya, Anies tidak perlu melapor kalau memang data itu tidak ada. Tetapi, polisi langsung bergerak, kan kita punya polisi cyber yang bisa tahu ini pertama muncul ini, kan gitu," ucap dia menegaskan.

Polisi memastikan pemilik akun TikTok, @calonistri71600 yang mengancam menembak Anies Baswedan tak terkait dengan pasangan lain di Pilpres 2024. Kepastian ini didapat setelah mereka menangkap pria berinsial AWK yang berusia 23 tahun di kawasan Jember, Jawa Timur.

“Sampai dengan saat ini, alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu, informasi awal. Makanya kami tekankan, apakah benar itu akunnya. Benar, itu akunnya dan apakah dia yang mencuitkan dan itu sudah diakui,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu, 13 Januari.

Diketahui, Anies mendapat ancaman penembakan di media sosial TikTok dari akun @calonistri71600, “Nembak Pak Anies berapa tahun penjara ya?”.

Meski begitu, Sandi mengatakan pemeriksaan masih dilakukan oleh tim Direktorat Siber Bareskrim Polri dan Subdit Siber Polda Jawa Timur. Polisi terus mencari motif AWK menulis ancaman tersebut.