Bagikan:

RIAU - Polresta Pekanbaru menahan anak anggota DPRD Riau inisial D (22) usai ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, D ditahan guna proses penyidikan lebih lanjut," kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Selasa 9 Januari, disitat Antara.

Selain D, dua rekannya inisial GRP dan R juga menjadi tersangka. Untuk GRP disebut-sebut sebagai anak salah satu almarhum aparat kepolisian.

"Dua tersangka berinisial GRP dan R masih dalam pencarian," lanjutnya.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pekanbaru menetapkan pria berinisial D sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. Kejadian penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa 17 Oktober 2023.

Pihaknya pun masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan.

Kasus tersebut terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh.

"Penganiayannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," tandasnya.

Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E di Hotel New Hollywood, Jalan Kuantan, Kecamatan Limapuluh pada 17 Oktober 2023. Korban Y melihat tersangka DA memiting leher E dengan lengannya.

Y juga melihat DA membawa sangkur di pinggang celana. Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya. Korban Y pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru.