RIAU - Polisi menetapkan tersangka kasus penganiayaan anak di sebuah penitipan anak atau daycare di Pekanbaru, Riau.
"Sudah ada tersangkanya, pelaku berinisial FW. Saat ini, kasusnya sedang dalam tahap penyidikan kepolisian,” kata Kepala Satreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi, Kamis 8 Agustus, disitat Antara.
Dalam kasus yang dilaporkan ke Polresta Pekanbaru pada Mei 2024 itu, polisi sudah memeriksa sebanyak empat saksi terkait dan kini sudah ada penetapan tersangka.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima orangtua korban dari karyawan penitipan anak tersebut. Informasi itu berupa video viral di media sosial setelah diunggah akun Instagram @phy_losophy.
Video tersebut memperlihatkan seorang anak di daycare sedang duduk di kursi dengan kedua kaki dilakban pengasuh.
Dalam narasinya, pengunggah juga menyebutkan anak yang dititipkan tidak diberi makan dan minum agar tidak bisa buang air besar (BAB). Hal itu, kata dia, dilakukan agar pengasuh tidak perlu repot mengurus anak yang BAB.
“Bismillah, begitu banyak 'direct messages' (DM) yang masuk minta dibikin 'reels' biar bisa 'repost', semoga perjuangan kami tidak sia-sia dan mendapatkan keadilan untuk anak kami. Kami belum bisa mencantumkan nama daycarenya karena kasus belum masuk pengadilan. Untuk informasi daycarenya di Jl. Kh Nasution," tulis pengunggah tersebut.
BACA JUGA:
Di video lainnya, tampak seorang pengasuh sedang menurunkan anak dari atas kursi dengan cara ditarik dengan cukup kasar. Kaki sang anak terlihat masih dalam kondisi dilakban kursi.
“Kaki sebelah dilakban, ditarik dengan kasar oleh D pengasuhnya," tulis narasi di video.