Bagikan:

PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Riau menetapkan pria berinisial DA yang disebut sebagai anak dari anggota DPRD Provinsi Riau sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan.

"DA sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua rekannya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra dikutip ANTARA, Kamis, 4 Januari.

Namun begitu saat ini DA tengah diburu aparat kepolisian. Kepolisian masih berupaya melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku DA.

Penganiayaan itu diduga terjadi pada Selasa (17/10) lalu secara bersama-sama. Walau telah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku DA dan pelaku lainnya belum mendekam di sel tahanan.

"Satu orang sudah memenuhi panggilan dan sudah diperiksa sebagai tersangka. Sedangkan dua lagi sedang dalam pencarian," lanjutnya.

Polisi juga masih berupaya merampungkan perkara dengan pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut. Namun dia memastikan proses hukum tetap dilanjutkan.

Sedangkan untuk penyebab dugaan penganiayaan belum bisa disimpulkan. Yang pasti lanjut kasat peristiwa tersebut terjadi di depan Hotel Hollywod, Jalan Kuatan Raya, Kecamatan Limapuluh.

"Penganiayaannya itu pasal 170, secara bersama-sama, tiga orang. Pakai tangan kosong," ujar dia.

Diketahui, kasus ini bermula saat korban Y menemui temannya E. Saat itu korban Y melihat tersangka DA memiting leher E dengan lengannya dan juga melihat DA membawa sangkur di pinggang celana.

Saat Y ingin melepaskan E, DA dan rekan-rekan, GRP dan H malah membacoknya. Korban Y pun dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Usai melakukan pembacokan bersama teman-temannya, DA melarikan diri.