KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Wakatobi, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan penggerebekan terhadap sebuah pabrik minuman keras tradisional yang ada di Desa Wungka, Kecamatan Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sultra.
Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polres Wakatobi Bripka La Ode Abdul Ramadhan mengatakan dalam penggerebekan pabrik minuman keras tersebut, pihaknya menyita sebanyak 200 liter minuman keras jenis arak.
"Di tempat itu kami temukan sekitar 200 liter minuman keras jenis arak," kata Abdul Ramadhan dilansir ANTARA, Selasa, 9 Januari.
Dia menyebutkan penggerebekan itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan terkait dengan penyulingan minuman keras jenis arak yang mengeluarkan aroma tidak sedap, sehingga mereka sangat terganggu dengan aktivitas tersebut, pada pukul 22.00 WITA.
Berbekal informasi tersebut, pihaknya kemudian menurunkan tim patroli untuk melakukan penyelidikan dan pada akhirnya berhasil dilakukan penggerebekan dengan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembuatan minuman keras tradisional di tempat tersebut.
"Barang bukti yang diamankan, antara lain bahan baku fermentasi siap pakai untuk minuman keras tradisional jenis arak sebanyak 200 liter, dan saat itu juga langsung dimusnahkan di lokasi tersebut," ujarnya.
Kepolisian menemukan minuman keras jenis arak sebanyak dua jeriken dengan total 40 liter, dua buah panci, dan satu buah corong beserta saringannya.
BACA JUGA:
Barang bukti tersebut langsung diamankan oleh Tim Patroli Turjawali Satuan Samapta Polres Wakatobi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan untuk pemilik pabrik tersebut masih dalam penyelidikan tim Sat Reskrim Polres Wakatobi.
“Pemilik pabrik rumahan industri miras tradisional jenis arak masih dalam penyelidikan, sedangkan kegiatan penggerebekan berjalan dengan aman dan kondusif,” ungkapnya.