AMBON - Polda Maluku mengamankan sebanyak 1.400 liter minuman keras (miras) saat melakukan operasi penyakit masyarakat (Pekat) Salawaku 2024 di Desa Alang, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah.
Miras tradisional tersebut ditemukan tersimpan di dalam 40 jerigen berukuran 25 liter di rumah SS (59), warga Alang.
“Selain mengamankan miras, identitas pemiliknya juga telah didata dan dipanggil untuk dimintai keterangannya di kantor polisi,” kata Plt Kabid Humas Polda Maluku AKBP Aries Aminnullah dikutip ANTARA, Kamis, 23 Mei.
Selain mengamankan miras dan pemiliknya, Satgas Pekat Salawaku Polda Maluku juga mengamankan terduga pelaku judi togel. Mereka yakni wanita berinisial KK (40), ET (53) dan AS (49). Ketiganya telah dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti yang ditemukan.
Aries mengungkapkan, operasi pekat merupakan tindak lanjut dari perintah Kapolda Maluku yang menekankan pentingnya pemberantasan judi togel dan peredaran miras di Ambon.
Tak hanya itu, menurutnya, berbagai penyakit masyarakat yang meresahkan warga seperti judi, miras, narkoba, premanisme, hingga praktik parkir liar dan lainnya, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menjadi sasaran operasi.
"Dengan operasi ini diharapkan keresahan masyarakat dapat berkurang dan lingkungan Kota Ambon dan sekitarnya menjadi lebih aman dan tertib," harapnya.
BACA JUGA:
Polda Maluku, lanjut Aries, berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat guna menjaga ketertiban dan keamanan warga di wilayah hukumnya.
"Kami juga mengimbau masyarakat apabila melihat kegiatan yang berpotensi mengganggu situasi kamtibmas, segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat," katanya.