JAKARTA - Paus Fransiskus menyerukan larangan universal terhadap ibu pengganti atau surogasi, menyebut praktik tersebut "menyedihkan" dalam pidatonya di Vatikan pada Hari Senin.
"Saya memandang menyedihkan praktik yang disebut sebagai ibu pengganti, yang merupakan pelanggaran berat terhadap martabat perempuan dan anak, berdasarkan eksploitasi situasi kebutuhan materi ibu," kata Paus, dilansir dari CNN 9 Januari.
"Seorang anak selalu merupakan anugerah dan tidak pernah menjadi dasar kontrak komersial," lanjut Paus.
Lebih jauh Paus mengatakan, Ia berharap komunitas internasional akan melakukan upaya untuk "melarang praktik ini secara universal."
"Dalam setiap keberadaannya, kehidupan manusia harus dilestarikan dan dipertahankan," jelas Paus.
Pada tahun 2022, Paus Fransiskus mengatakan bahwa ibu pengganti adalah "praktik 'rahim sewaan' yang tidak manusiawi dan semakin meluas, di mana perempuan yang hampir selalu perempuan miskin, dieksploitasi dan anak-anak diperlakukan sebagai komoditas."
Diketahui, Gereja Katolik telah lama menentang praktik ibu pengganti dan fertilisasi in vitro karena, hal tersebut merendahkan konsepsi dan membuang beberapa embrio, yang menurut mereka setara dengan aborsi.
Ibu pengganti adalah tindakan ilegal di Italia dan sejumlah negara. Sedangkan di negara lain, seperti Inggris, ibu pengganti adalah sah namun dibatasi, namun ibu pengganti komersial dilarang.
Sedangkan di Amerika Serikat, undang-undang ibu pengganti berbeda-beda di setiap negara bagian.
Paus sendiri telah menghadapi penolakan dari kalangan gereja yang lebih tradisionalis atas beberapa pendekatannya terhadap isu-isu kontemporer, termasuk keterbukaan untuk memberikan komuni kepada umat Katolik yang bercerai dan menikah lagi, sambutan pastoralnya terhadap kelompok LGBTQ hingga fokusnya pada migran dan krisis iklim.
Bulan lalu, Paus Fransiskus secara resmi mengizinkan para pastor Katolik Roma untuk memberkati pasangan sesama jenis, sebuah perubahan signifikan dalam pendekatan gereja terhadap kelompok LGBTQ+.
BACA JUGA:
Pemberkatan tersebut dapat dilakukan asalkan tidak menjadi bagian dari ritual atau liturgi Gereja, atau pada saat yang sama sebagai persatuan sipil, menurut dokumen Vatikan yang disetujui oleh Paus.
Namun, dia mengambil sikap tegas terhadap aborsi, yang dia ibaratkan seperti mempekerjakan “pembunuh bayaran untuk memecahkan masalah,” dan ibu pengganti.