Penjual Buket di Cilacap Ditangkap karena Gunakan Uang Palsu dari Kertas Roti
Tersangka pembuat uang palsu di Cilacap/ Foto: Dok. Polresta Cilacap

Bagikan:

CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap menangkap seorang pria berinisial BY (41) pencetak dan pengedar uang palsu di desa Kesugihan Kidul Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, kasus peredaran uang palsu ini terbongkar dari laporan masyarakat bahwa adanya tindak pidana pemalsuan uang.

Setelah diselidiki, jajaran Satreskrim Polresta Cilacap mengendus tempat pencetakan uang palsu yang diproduksi di salah satu rumah wilayah Kesugihan Cilacap.

"Di dalam rumah tersebut ditemukan alat-/alat pencetak uang palsu termasuk beberapa lembar uang palsu, dan mengamankan pelaku berinisial BY yang merupakan pendatang dari Jember, dan sudah 8 bulan di Cilacap" ujar Kapolresta Cilacap dalam keterangan tertulis, Senin, 8 Januari.

Kapolresta Cilacap menjelaskan, mulanya pelaku merupakan penjual buket bunga uang specimen, kemudian pelaku ditawari temannya di Facebook sebuah pekerjaan.

"Teman di Facebook menawarkan pekerjaan membuat buket dengan isinya spesimen uang lama, yang bersangkutan sempat ketakutan. Namun, akhirnya menjalani pekerjaan tersebut dan ditarik dalam grup Facebook. Di situ tersangka mendapat banyak order untuk pembuatan buket yang isinya uang,” ujarnya.

Pelaku juga diajari oleh teman onlinenya dengan membuat uang palsu yang tadinya menggunakan kertas HVS biasa, diajari menggunakan kertas roti. Kurang lebih 4 bulan terakhir pelaku sudah menerima uang kurang lebih Rp11 juta.

Pelaku menjual uang palsu tersebut dengan nilai perbandingan 1:7.

"Jadi satu lembar uang asli Rp100 ribu ditukar dengan 7 lembar uang palsu Rp100 ribu" ujar Kapolresta

Di TKP Polisi berhasil mengamankan barang bukti printer, alat pemotong kertas, lem dalam bentuk semprot, bahan baku kertas roti, serta 372 lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan 443 lembar uang palsu pecahan 100 ribu siap edar

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang Jo pasal 244 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.

Kapolresta Cilacap menghimbau kepada masyarakat agar berhati hati dalam penggunaan media sosial.

"Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi dan apabila mengetahui ataupun melihat sesuatu yang janggal bisa langsung melaporkan kepada kepolisian” tutup Kapolresta