JAKARTA - Jajaran Satreskrim Polsek Kroya berhasil mengamankan H (44), tersangka pelaku gendam yang sering beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Kecamatan Kroya, Kesugihan, Cilacap kota, dan wilayah Banyumas.
Kapolres Cilacap AKBP Eko Widiantoro melalui Wakapolres Kompol Suryo Wibowo menyampaikan, aksi tersangka diketahui polisi setelah adanya laporan dari S, warga Desa Ayamalas Kecamatan Kroya.
Berdasarkan rilis yang diterima VOI, Jumat 22 Oktober, Eko menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Rabu 29 September lalu di Jalan Ahmad Yani, Desa Kroya, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Saat itu, kata Eko, korban sedang berbelanja di sebuah supermarket kemudian didatangi empat orang yang berpura-pura tidak saling kenal.
Empat orang tersebut, salah satunya adalah H, dia pura-pura menanyakan penjual telor asin dalam jumlah banyak kepada korban. Korban menjawab tidak tahu. Pelaku lain yakni RA, berpura-pura menjawab kalau dia mengetahui penjual telor asin dengan jumlah banyak.
Tidak lama kemudian pelaku RA mengajak korban untuk ikut menunjukan penjual telor asin kepada H dengan iming-iming akan dikasih uang dari pelaku H. Selanjutnya, masih dijelaskan Eko, korban diajak ke mobil yang sudah disiapkan oleh pelaku R.
Saat di dalam mobil, H mengaku kalau dirinya masih keturunan raja sultan dari kerajaan Malaysia. Pengakuan tersebut didukung oleh pelaku RA dan pelaku Y, yang awalnya pura-pura tidak kenal H. Dengan mencium tangan, seolah-olah pelaku H adalah benar-benar seorang keturunan raja.
BACA JUGA:
Eko masih menceritakan, pelaku H juga mengaku bisa mengobati orang yang sakit, selain itu juga mengaku bisa memperkaya seseorang dan mempunyai kelebihan bisa membaca nasib seseorang. Untuk meyakinkan korban, pelaku RA berpura-pura menyerahkan uang Rp100 ribu kepada pelaku H untuk diberkati supaya rejekinya tidak terputus dan bisa kaya.
Pelaku RA kemudian mengajak korban untuk menyerahkan uang yang dibawanya, dan sejumlah perhiasan gelang emas yang dipakainya kepada pelaku H. Setelah itu korban menyerahkan uang sebanyak Rp2.200.000, perhiasan satu gelang emas 11 gram, dan tiga cincin seberat 5 gram kepada pelaku H.
Pelaku H kemudian berpura-pura mendoakan dan memberikan sebotol air mineral dan meminta korban supaya dipercik-percikan di dalam rumahnya atau warungnya, supaya tambah laris dan cepat kaya.
Setelah selesai didoakan, uang dan perhiasan yang sudah dibungkus plastik hitam tersebut diserahkan lagi kepada korban, lalu korban pun diturunkan dari mobilnya. Komplotan pelaku kemudian pergi dengan menggunakan mobil.
"Korban baru sadar ketika hendak pulang, merasa kalau dirinya telah di tipu. Benar, ketika membuka uang dan perhiasan yang ada di dalam tas kecil yang dibungkus plastik hitam tersebut, setelah dibuka ternyata uang dan gelang emas sudah hilang, di ganti dengan sebungkus tisu basah dan tumpukan kertas," ungkap Wakapolres saat ungkap kasus di Mapolres Cilacap, Jumat 22 Oktober.
Atas laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Kroya langsung melakukan penyelidikan di sekitar Pasar Kroya, dan melakukan penyisiran di sekitar pertokoan untuk mencari keberadaan pelaku.
Sampai di Desa Kedawung, Unit Reskrim Polsek Kroya mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku sedang berada di ATM. Tim unit Reskrim Polsek Kroya langsung menuju ke ATM BRI unit Kedawung dan langsung mengamankan tersangka H.
"Hasil interogasi, tersangka H mengakui kalau dirinya dan ketiga temannya adalah pelaku penipuan atau spesialis gendam," imbuh Wakapolres.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan hukuman selama-lamanya empat tahun penjara. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.