JAKARTA - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT dikabarkan telah ditangkap anggota Kepolisian atas kasus dugaan pencabulan terhadap korban AAP (11) pada Kamis malam, 4 Januari.
Menurut informasi yang dihimpun, pelaku ditangkap polisi pada Kamis malam sekitar pukul 22.30 WIB di kediamannya yang berada di kawasan Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat.
"Sudah ditangkap tadi malam di rumah pelaku," kata salah satu sumber VOI, Jumat, 5 Desember.
Korban berinisial AAP sebelumnya telah melakukan visum di RS Tarakan pada Rabu, 3 Januari. Hasil dari visum tersebut terbukti adanya kerusakan pada organ vital korban.
BACA JUGA:
"(hasil) Visumnya sudah positif. Ada sobekan di vagina anak itu," tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Chandra Mata Rohansyah dan Kanit PPA Iptu Ari Muratno belum menjawab ketika VOI melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp maupun seluler.