JAKARTA - Kepolisian Resor Tabalong, Kalimantan Selatan, menciduk warga Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, MR (30) karena membawa bahan peledak 'Amonium nitrat' dan satu gulung kabel.
Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan Amonium nitrat dari perusahaan bahan peledak di Provinsi Kalimantan Tengah, PT Austin Powder.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui MR bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut, dan membawa campuran bahan peledak tersebut tanpa izin manajemen perusahaan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan petugas menangkap tersangka MR saat operasi razia di depan kantor Polsek Tanjung Kelurahan Jangkung.
"Saat penangkapan tersangka MR membawa lima botol air mineral kemasan satu liter berisi 'Amonium nitrat' dan satu gulung kabel," kata Anib dikutip dari ANTARA, Senin, 1 Januari.
BACA JUGA:
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan Amonium nitrat tersebut diduga digunakan untuk pembuatan bahan peledak guna mendukung kegiatan tambang ilegal.
"Tersangka mengaku Amonium nitrat yang dibawa untuk keperluan pertanian, namun kita menduga terkait kegiatan tambang ilegal," tutur Galih.
Selanjutnya, tersangka MR disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.