Bagikan:

JAKARTA - Perkembangan kurikulum PPKn di Indonesia berkembang secara dinamis. Ini pada prinsipnya disesuaikan dengan kebutuhan serta visi-misi dari pemerintah yang mempengaruhi dalam pembentukan kebijakan kurikulum pendidikan di Indonesia.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo menyebutkan dalam pelaksanaannya terdapat kekuatan yang menjadi fondasi dalam pelaksanaan mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, politik, hukum, nilai, moral, kearifan lokal, dan kebhinekaan dalam berkebudayaan.

"Pelajaran Pendidikan Pancasila sesuai Kepmendikbudristek pada tahun ajaran 2023/2024 menetapkan perubahan mata pelajaran Pendidikan Pancasila Kewarganegaraan (PPKn) menjadi Pendidikan Pancasila (PP). Hal ini tertuang dalam Keputusan Mendikbudristek Nomor 56 Tahun 2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran dimulai pada Juli 2022. Dalam catatan sejarah, ini adalah pergantian nama dan istilah mata pelajaran pancasila ini untuk ke-9 kalinya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Sabtu, 30 Desember.

Dia menambahkan meski telah ditetapkan secara resmi sebagai mata pelajaran Pendidikan Pancasila, namun pada realitanya di lapangan, masih banyak sekolah dan dinas pendidikan yang belum tahu dan paham perubahan tersebut.

"Bahkan meski sudah ada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 99 /Ml2022 Tentang Penetapan Buku Kurikulum Merdeka Sebagai Barang/Jasa, namun faktanya belum ada buku teks utama Pendidikan Pancasila yang sudah dicetak dan diperjual belikan, yang ada baru dalam bentuk softcopy. Padahal, secara isi atau materi buku Pendidikan Pancasila sudah rampung di buat oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP)," tandasnya.