Bagikan:

DENPASAR - Polda Bali mengimbau warga dan wisatawan di Pulau Dewata merayakan  malam tahun baru tanpa petasan.

“Umbauan ini, berlaku untuk semua kalangan masyarakat maupun wisatawan yang sedang berlibur di Bali dan tentunya ada alasan dibalik himbauan tersebut, yaitu untuk menjaga situasi kamtibmas Bali agar tetap aman dan kondusif," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Panjaitan, Jumat, 29 Desember.

Jansen menegaskan imbauan ini juga berdasarkan Undang-undang Darurat Nomor 12, Tahun 1951, maupun 187 KUHP tentang penggunaan bahan peledak.

 

Selain itu, penyalahgunaan petasan disebut banyak menimbulkan korban, seperti kejadian meledaknya dan terbakarnya gudang atau rumah tinggal, vila dan tempat-tempat lainnya.

Petgasan bisa menimbulkan korban material dan bahkan korban cacat seumur hidup sampai merenggut nyawa.

"Tidak kalah pentingnya imbauan ini kami sampaikan untuk menjaga situasi kamtibmas Bali agar tetap kondusif, dalam menyambut pesta demokrasi pemilu 2024," ujarnya.