Pemuda Tewas Tertancap Pecahan Keramik Adalah Pelaku Sekaligus Korban Tawuran di Senen
Pelaku tawuran yang menyebabkan satu orang tewas di Senen Jakpus/ Foto: Rizky Sulistio/ VOI

Bagikan:

JAKARTA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat menerangkan, Fery Noviardi alias Aing (41) warga Jalan Kramat Pulo, Kelurahan Kramat yang tewas akibat tertancap pecahan keramik merupakan salah satu pelaku sekaligus korban tawuran.

Fery berasal dari kelompok ‘Kebon’. Sementara tawuran itu melibatkan dua kelompok, yakni kelompok Ledeng dan kelompok Kebon.

"Tawuran kedua kelompok tersebut terjadi disebabkan karena adanya provokasi yang dilakukan oleh tersangka inisial CD pimpinan kelompok Ledeng. Mereka janjian melalui medsos dengan akun IG bernama Powerrangerso_kuran," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat, 29 Desember.

Kemudian aksi tawuran antar dua kelompok Ledeng dan kelompok Kebon pun pecah di Jalan Kramat Pulo Dalam II, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Dari hasil pemeriksaan dan penyisiran rekaman CCTV di lokasi kejadian dan rekaman video dari warga, polisi berhasil mengamankan 7 orang tersangka dewasa dan 2 orang tersangka anak dibawah umur. Mereka berasal dari dua kelompok.

Sebanyak 9 orang tersangka itu berinisial CD (18), UA (40), MI (39), MIS (29), AF (29), MIH (23), DA (39), AM (17) dan MSA (14). Mereka memiliki peran berbeda.

Dari keterangan tersangka CD, pimpinan kelompok Ledeng, pelaku utama yang menyebabkan Fery Noviardi alias Aing tewas adalah tersangka FM (DPO).

Kombes Susatyo menjelaskan, kawasan ini sudah lama tidak terjadi tawuran. Namun tawuran kali ini terjadi setelah adanya postingan di media sosial yang bertuliskan 'sudah lama tidak tawuran'.

"Artinya sudah pernah ada bibit permusuhan antar kelompok Ledeng dengan kelompok Kebon. Kemudian menjadi sarana untuk sama- sama bersiap melakukan tawuran," katanya.

Atas kejadian tersebut, pelaku terancam Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan Pasal 358 KUHP terkait penyerangan. Mereka terancam penjara selama 7 tahun.

Fery Noviardi alias Aing (41) warga Jalan Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, ditemukan tewas dikeroyok massa di Jalan Kramat Pulo Dalam II, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Korban Aing meregang nyawa karena kehabisan darah akibat tertancap pecahan beling.

"FN luka sobek pada leher sebelah kiri akibat tertancap lemparan pecahan keramik," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat, 29 Desember.