Bagikan:

JAKARTA - Pejabat tinggi Pemilu Negara Bagian Maine memutuskan mantan Presiden Donald Trump tidak dapat mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden 2024 di negara bagian itu, dengan alasan klausul pemberontakan konstitusional.

Menteri Luar Negeri Maine Shenna Bellows mengatakan, Trump tidak memenuhi syarat karena tindakannya yang mengarah pada kerusuhan di Gedung Capitol Hill, Washington DC pada tahun 2021, seperti melansir BBC 29 Desember.

Keputusan setebal 34 halaman itu menyatakan bahwa Trump harus dicopot dari pemilihan pendahuluan (primary) di Maine karena Amandemen ke-14 Konstitusi AS yang melarang siapa pun memegang jabatan yang "terlibat dalam pemberontakan atau pemberontakan".

Dalam perintahnya, Bellows yang merupakan politisi Demokrat mengatakan, Trump "selama beberapa bulan dan mencapai puncaknya pada 6 Januari 2021, menggunakan narasi palsu tentang kecurangan pemilu untuk mengobarkan api para pendukungnya dan mengarahkan mereka ke Capitol".

Dia menambahkan, "permintaan sesekali agar perusuh bersikap damai dan mendukung penegakan hukum tidak mengimunisasi tindakannya".

"Saya tidak bisa mengambil kesimpulan ini dengan mudah," tulis Bellows dalam keputusannya.

"Saya sadar bahwa tidak ada Menteri Luar Negeri yang pernah mencabut akses pemungutan suara calon presiden berdasarkan Pasal 3 Amandemen Keempat Belas," katanya, namun menambahkan bahwa dia juga sadar "bahwa tidak ada calon presiden yang pernah terlibat dalam pemberontakan."

Sementara itu, tim kampanye Trump yang sebelumnya meminta Bellows untuk mengundurkan diri dari proses tersebut, mengkritik keputusan itu pada Hari Kamis.

Juru bicara kampanye Steven Cheung menyebut Bellows sebagai "seorang Demokrat yang hiper-partisan pendukung (Presiden Joe) Biden" dan mengklaim dia terlibat dalam "campur tangan pemilu".

Dia menambahkan, tim kampanyenya akan "segera mengajukan keberatan hukum ke pengadilan negara bagian untuk mencegah keputusan mengerikan di Maine ini berlaku".

Kendati demikian, keputusan tersebut dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi negara bagian, dan Bellows menangguhkan keputusannya sampai pengadilan memutuskan masalah tersebut, dikutip dari Reuters.

Pengacara Trump membantah kliennya terlibat dalam pemberontakan, berpendapat pernyataannya kepada para pendukungnya pada hari kerusuhan tahun 2021 dilindungi oleh hak kebebasan berpendapat.

Jika dikabulkan, Maine akan bergabung dengan Colorado sebagai dua negara bagian yang melarang Trump mengikuti pemilihan pendahuluan Pilpres AS 2024.

Berbeda dari Colorado yang menjadi lumbung suara Partai Demokrat, Maine lebih kompetitif secara politik dan akan lebih signifikan jika Trump, calon terdepan dari Partai Republik, kalah.

Diketahui, pencalonan Trump sebagai presiden pada tahun 2024 telah mendapat tantangan di banyak negara bagian, dengan alasan bahwa Amandemen ke-14 melarang dia memegang jabatan.

Amandemen ke-14 diratifikasi setelah Perang Saudara Amerika untuk menghalangi kelompok separatis Konfederasi kembali berkuasa, setelah negara-negara bagian selatan bergabung kembali dengan Uni.

Larangan di Colorado adalah contoh pertama Konstitusi digunakan untuk mendiskualifikasi calon presiden.

Namun para ahli hukum mengatakan, keputusan Colorado akan sulit untuk disetujui ketika sampai ke Mahkamah Agung AS yang berhaluan konservatif.

Dan, pengadilan negara bagian di Michigan dan Minnesota juga baru-baru ini menolak upaya untuk memblokir Trump dari pemungutan suara.

Itu semua mengarah pada perselisihan di Mahkamah Agung, yang akan memutuskan masalah kelayakan Trump pada tahun 2024 untuk setiap negara bagian AS.