Bagikan:

MEDAN  - Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN UID Sumatera Utara (Sumut) Yasmir Lukman menyatakan, koordinasi menjadi kunci mengungkap kasus pencurian listrik oleh tambang "bitcoin" di Medan yang merugikan negara Rp14,4 miliar.

"Awalnya, kasus itu mencuat berkat laporan dari masyarakat," kata Yasmir, di Medan dilansir ANTARA, Kamis, 28 Desember.

Dia melanjutkan, informasi soal kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada PLN, termasuk dari Forum Komunikasi Mahasiswa Sumut yang berunjuk rasa di Kantor PLN Unit Induk Wilayah Sumut pada pekan pertama Juli 2023.

Salah satu permintaan mahasiswa ketika itu adalah agar PLN dan Polda Sumut mengusut kegiatan tambang "bitcoin" di Medan yang diduga menggunakan listrik ilegal.

PLN lalu menindaklanjuti informasi yang didapatkan dan ternyata pencurian itu benar adanya. Kemudian, petugas PLN dari Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bukit Barisan mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan.

Ternyata, mereka mendapatkan ancaman dan perlawanan. Karena itu, PLN pun berkoordinasi erat dengan pihak kepolisian yakni Polda Sumut.

PLN dan Polda Sumut pun bekerja sama untuk membongkar kasus tersebut. Tempat-tempat yang dicurigai pun didatangi oleh polisi.

Akhirnya, Polda Sumut berhasil menyita 1.300 mesin tambang "bitcoin", yang beroperasi dengan listrik curian, dengan satu mesinnya membutuhkan daya sekitar 1.800 watt. Polisi pun menangkap 26 orang yang diduga terlibat.

"Penindakan dilakukan di 10 lokasi di Medan. Dengan estimasi enam bulan penggunaan, kerugian yang dialami PLN total Rp14,4 miliar," kata Kapolda Sumut Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi saat mengumumkan pengungkapan kasus tersebut, Minggu (24/12).

Yasmir pun memastikan PLN akan terus bermitra dengan kepolisian untuk mendalami kasus pencurian listrik tersebut dan potensi penemuan tindak pidana sejenis supaya dapat ditindak.

"Kami terus bergandengan dengan polisi melakukan penanganan jika terjadi kasus serupa di lapangan," kata dia.