Pemerintah Berikan Jaminan Utang PLN Rp4,3 Triliun di Lembaga Keuangan yang Berkantor di China
Petugas PLN sedang memeriksa instalasi kelistrikan milik salah seorang warga. (Foto: PLN)

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan bersama PT PLN, PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), dan Asian Infrastructure Invesment Bank (AIIB) melakukan penandatanganan perjanjian pemberian jaminan atas pinjaman PLN dari AIIB yang mencapai 310 juta dolar atau setara Rp4,34 triliun (kurs Rp14.000).

Rencanannya, perusahaan setrum negara itu akan melunasi kewajibannya kepada AIIB dalam jangka waktu (tenor) 20 tahun ke depan.

Mengutip siaran resmi Kementerian Keuangan pada Jumat, 19 Februari, disebutkan bahwa beberapa pokok perjanjian penjaminan ini meliputi tiga hal, dengan rincian sebagai berikut:

1. Perjanjian Pelaksanaan Penjaminan antara PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) dan PT PLN (Persero).

2. Perjanjian Pinjaman (Loan Agreement) antara PT PLN (Persero) dan AIIB, dan

3. Perjanjian Jaminan (Guarantee Agreement) antara Kementerian Keuangan, PT PII (Persero) dan AIIB.

Adapun, dana segar yang diterima oleh PLN bakal digunakan untuk pengembangan jaringan distribusi di wilayah Jawa Timur dan Bali.

“Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas dari layanan penyediaan listrik oleh PLN kepada masyarakat,” ungkap Kementerian Keuangan secara tertulis.

Untuk diketahui, dalam perjanjian ini pemerintah mengikutsertakan PII sebagai Special Mission Vehicle (SMV). Kehadiran PII dimaksudkan untuk menjalankan fungsi ring fencing APBN terhadap sudden shock dari klaim penjaminan dan menjadi mitigasi atas keterbatasan APBN untuk pengalokasian dana kewajiban penjaminan.

Selain itu, PII akan pula menanggung porsi penjaminan dengan skema first loss basis sebesar 62 juta dolar AS atau Rp869,81 miliar.

“Keikutsertaan PII diharapkan bisa memperkuat pengelolaan risiko proyek,” sambung instansi pimpinan Sri Mulyani tersebut.

Sebagai informasi, acara penandatangan ini dilakukan secara virtual dengan dihadiri oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Direktur Utama PLN, Direktur Utama PII, Vice President, Investment Operations AIIB, serta Duta Besar Indonesia untuk China dan Mongolia.

AAIB sendiri sebuah lembaga keuangan multilateral yang dipelopori oleh China dengan tujuan memberikan fasilitas pendanaan bagi proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Asia Pasifik.