Dapat ACC BPK untuk Bayar Kompensasi, Sri Mulyani ke Pertamina dan PLN: Cair Pekan Depan Rp163 Triliun
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. (dok Kemenkeu)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa pemerintah akan segera membayar biaya kompensasi kepada dua BUMN, yakni Pertamina dan PLN.

Menurut Menkeu, hal tersebut dipastikan setelah melewati serangkaian proses administrasi dan persetujuan dari beberapa lembaga negara, utamanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Pemerintah akan melakukan pembayaran kompensasi sekitar Rp163 triliun, dengan rincian Rp132,1 triliun untuk Pertamina dan Rp31,2 triliun untuk PLN,” ujarnya ketika merespon pertanyaan awak media pada Jumat, 10 Oktober.

Menkeu menambahkan, proses pemenuhan kewajiban harus rampung pada bulan ini demi mendukung cash flow Pertamina dan PLN sehingga bisa terus memberikan pelayanan bagi masyarakat.

“Ini kita usahakan untuk bisa cair pada Oktober karena seluruh persyaratan sudah mendapat review (persetujuan) dari BPK dan juga berkoordinasi dengan tiga menteri terkait serta dua menteri yang lain. Tentu kami akan melakukan pencairan pada pekan depan,” tuturnya.

Menkeu menjelaskan jika sebelumnya pemerintah sudah membayar kompensasi sebesar Rp104,8 triliun dari total pagu anggaran yang disediakan Rp293,5 triliun. Sementara itu untuk subsidi sudah dicairkan Rp167,2 triliun dari pagu 283,7 triliun.

“Total utang kompensasi, baik itu BBM dan listrik sampai dengan 2021 sudah diselesaikan pada semester I 2022,” kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah pada tahun ini telah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi sebesar lebih dari 3 kali lipat, yaitu dari Rp152,5 triliun menjadi Rp502,4 triliun.