Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pembentukan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) di delapan polda telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB).

"Penguatan struktur, ada pembentukan direktorat siber di delapan polda yang kemarin baru saja disetujui Menpan RB," kata Sigit dalam rilis akhir tahun (RAT) di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Kamis 28 Desember.

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pembentukan Dittipidsiber di delapan polda, yaitu Polda Metro Jaya, Polda Sumatera Utara, Polda Bali, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Tengah, Polda Sulawesi Tengah, dan Polda Papua.

Menurut Sandi, surat persetujuan dari Menpan RB itu dikeluarkan pada 20 November 2023. Semua hal yang menyangkut biaya agar memanfaatkan anggaran di lingkungan Polri. Sementara itu, kebutuhan pegawai agar memanfaatkan pegawai di lingkungan Polri atau instansi pemerintah lainnya di luar Polri.

"Yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau Badan Kepegawaian Negara," tutur Sandi.

Sandi mengatakan, melalui penataan organisasi di lingkungan Polri tersebut diharapkan dapat mengakomodasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan kejahatan pada bidang siber di Indonesia.

Tidak hanya itu, dalam rangka meningkatkan profesionalisme Polri, dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada di lingkungan Polri.