Bagikan:

JAKARTA - Polri resmi membentuk Direktorat Reserse Siber di 8 Polda jajaran. Pembentukan itu setelah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB).

"Benar (resmi pembentukan Direktorat Reserse Siber di 8 Polda jajaran)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Shandi Nugroho kepada VOI, Sabtu, 21 September.

Delapan polda yang telah dibentuk Direktorat Reserse Siber antara lain, Polda Metro Jaya; Polda Sumatera Utara; Polda Bali; Polda Jawa Barat; Polda Jawa Timur; Polda Jawa Tengah; Polda Sulawesi Tengah; dan Polda Papua.

Sebelumnya, Shandi telah menyampaikan surat persetujuan dari Menpan RB itu dikeluarkan pada 20 November 2023. Semua hal yang menyangkut biaya agar memanfaatkan anggaran di lingkungan Polri.

Sementara itu, kebutuhan pegawai agar memanfaatkan pegawai di lingkungan Polri atau instansi pemerintah lainnya di luar Polri.

"Yang dalam pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan/atau Badan Kepegawaian Negara," tutur Sandi.

Shandi juga mengatakan, melalui penataan organisasi di lingkungan Polri tersebut diharapkan dapat mengakomodasi pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penanganan kejahatan pada bidang siber di Indonesia.

Tidak hanya itu, dalam rangka meningkatkan profesionalisme Polri, dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang sudah ada di lingkungan Polri.