Bagikan:

PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus pelaku pedofilia berbasis internet melalui penelusuran akun elektronik mail (e-mail) milik tersangka yang dilaporkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Amerika Serikat.

Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira  mengatakan tersangka adalah seorang pria berinisial TH (35), warga Kota Palembang.

Tersangka TH ditangkap dan dilakukan penahanan di sel tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Senin (2/2) sekitar pukul 16.20 WIB.

Penangkapan tersangka setelah selama beberapa pekan pihaknya melakukan penelusuran terhadap data digital akun e-mail yang bersangkutan.

Data digital akun e-mail TH tersebut didapatkan atas pengembangan laporan LSM Siber di Amerika Serikat yang diterima kepolisian, Jumat (13/1).

“(Dari laporan itu) didapatkan adanya aktivitas penyimpanan dokumen bermuatan pornografi yang menjadikan anak laki-laki di bawah umur sebagai objeknya di aplikasi penyimpanan yang ditautkan akun e-mail warga Palembang, setelah dilakukan profiling siber e-mail itu milik tersangka TH,” kata dia.

Dalam aplikasi penyimpanan di ponsel tersangka ditemukan tersimpan sebanyak 17 dokumen berupa foto dan video rekaman perbuatan asusila tersangka terhadap korban yang merupakan anak laki-laki berusia sembilan tahun berinisial, X.

Kepada penyidik tersangka mengaku sudah beberapa kali menyodomi korban X terhitung sejak bulan Maret 2021.

Bahkan, lanjutnya, tersangka juga sudah meraba-raba kelamin adik korban X, yakni seorang anak laki-laki berusia empat tahun untuk menjadi korban selanjutnya.

“Tersangka sengaja merekam dan menyimpan setiap perbuatan ke anak laki-laki sebagai pemuas hasrat penyimpangan seksualnya. Sebab, tersangka ini mengaku juga korban sodomi saat dia berusia delapan tahun,” ujarnya.

Dia menyebutkan perbuatan tersangka itu dilakukan diberbagai tempat saat ada kesempatan, di antaranya kamar korban karena dia tidak lain adalah keponakan istrinya sendiri.

Tersangka memaksa korban dan kemudian mengiming-imingi korban uang top-up game online supaya tidak melaporkan perbuatannya kepada orang tua dan istri tersangka.

“Ya demikian, hingga akhirnya perbuatan tersebut berhasil diungkap kepolisian,”kata dia.

Polisi menyita ari tangan tersangka berupa satu unit ponsel merek Oppo yang digunakan untuk merekam, satu helai kain sarung, sebuah cincin warna perak dan satu buah kalung warna perak.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat melanggar Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun.

“Dalam perkara ini kami tidak bisa menjelaskan terkait teknis proses penelusurannya. Tapi yang jelas kami secara proporsional menindak semua perbuatan melawan hukum sebab kami tidak ingin anak-anak menjadi korban,” ujarnya.

Kasus pedofilia atas laporan temuan LSM di Amerika Serikat ini adalah kedua kalinya diungkap Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

Temuan pertama juga dilaporkan Tim Siber NCMEC kepada Bareskrim Polri pada 4 Januari 2023. Kemudian, Bareskrim Polri memerintahkan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polisi Daerah Sumatera Selatan melakukan penelusuran atas pelaporan itu.

Subdit V Siber menemukan laporan Cybertipline dari NCMEC dengan nomor seri 141606909, 141608103, 141621178, dan 141621803 bermuatan dokumen berisi pornografi itu dilakukan seorang pria berinisial BH (47), warga Kelurahan Gunung Gajah, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, yang ditangkap pada (9/1).

Tersangka BH mengakui perbuatannya merekam kelamin seorang anak perempuan, siswi sekolah dasar (SD) berusia tujuh tahun dalam bentuk foto dan video.

Kemudian rekaman tersebut disimpan tersangka BH ke dalam aplikasi penyimpanan yang ditautkan alamat e-mailnya untuk ditonton sebagai pemuas seksual pribadi.

Namun, penyidik Subdit V Siber Polda Sumsel belum memberikan keterangan terkait kelangsungan proses penyidikan terhadap tersangka BH.