Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pedofilia di Batang dengan Korban Puluhan Anak
FOTO VIA ANTARA

Bagikan:

BATANG - Kepolisian Resor (Polres) Batang, Jawa Tengah (Jateng) mengungkap dugaan kasus penyimpangan seksual yang diduga dilakukan oleh FWR (33) kepada 30 anak-anak di bawah umur (pedofilia) sekaligus menetapkan pelaku sebagai tersangka.

"Akan tetapi, fakta saat ini, baru empat korban kasus pedofilia yang teridentifikasi," kata Kepala Polres Batang AKBP Mochammad Irwan Susanto saat konferensi pers di Mapolres Batang dikutip Antara, Rabu, 10 November.

Menurut dia, saat ini polres masih melakukan pendalaman terkait kasus tersebut dan berharap pada warga yang menjadi korban pedofilia agar melaporkan ke polisi.

"Kepada warga yang menjadi korban pelaku bisa melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Batang atau polsek terdekat. Ada pun modus yang dilakukan pelaku adalah mengiming-imingi sejumlah uang pada korban yang rata-rata berumur 12 tahun," sambung AKBP Irwan.

Kapolres mengatakan dari hasil keterangan, pelaku sudah melakukan perbuatannya itu berulangkali yaitu satu tahun hingga dua tahun terakhir ini.

"Ada pun yang terakhir, kasus ini terungkap saat pelaku melakukan pedofilia di sebuah gubuk perkebunan jati," imbuh Kapolres.

Tersangka FWR dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.