PALEMBANG - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) mengungkap jumlah korban tindak pidana pedofilia oleh oknum guru di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Ogan Ilir bertambah menjadi 26 orang santri.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Sialagan, mengatakan pihaknya kembali menerima aduan sebanyak 14 orang santri yang mengaku menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri J (22).
Para santri tersebut mendatangi posko aduan korban kekerasan yang didirikan di Mapolda Sumsel, didampingi oleh orangtua masing-masing. Berarti dengan dengan adanya aduan itu, saat ini korban tercatat ada 26 orang santri.
"Benar kami terima aduan kembali hari ini, jadi saat ini total korban ada 26 orang anak (santri)," kata dia di Palembang, dilansir Antara, Kamis, 16 September.
Tersangka dilaporkan oleh orangtua santri kepada Unit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak mereka.
Berdasarkan laporan tersebut, Subdit IV Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) pada Senin, 13 September sekitar pukul 20.00 WIB menangkap tersangka di salah satu rumah orangtua korban. Ia ditangkap nyaris tanpa perlawanan.
Kasubdit PPA Komisaris Polisi Masnoni mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, perilaku menyimpang yang dilakukan tersangka itu sudah berlangsung selama sekitar satu tahun terhitung sejak Juni 2020 hingga Agustus 2021.
Modus operandi yang dilakukan tersangka diketahui dengan cara mendatangi para santri yang sedang tidur di kamar mereka.
Setelah itu, korban dibujuk rayu oleh tersangka dengan memberikan uang puluhan ribu rupiah supaya mau menuruti keinginan nafsu sesatnya tersebut.
"Para anak itu semua laki-laki, mereka dicium pelaku lalu disuruh melakukan oral kelamin, bahkan dicabuli oleh tersangka hingga ia mencapai kepuasan," ujarnya pula.
BACA JUGA:
Apabila korban menolak keinginan itu, katanya lagi, maka tersangka akan mengancam untuk tidak segan-segan mengurung korban di gudang lalu menganiayanya.
Tragisnya dalam kasus ini, tersangka mengaku tindakannya dilakukan semata untuk memperoleh kepuasan. "Saya melakukan asusila semata untuk memperoleh kepuasan," kata tersangka.
Polisi menghadirkan dokter ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaan tersangka untuk melanjutkan konstruksi hukum terhadapnya.
Atas perbuatan pedofolia itu tersangka dikenakan Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 jo Pasal 76 UU RI No. 17 Tahun 2016, Perppu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.