JAKARTA - Polda Sumatera Selatan terus mewaspadai modus baru peredaran narkotika untuk mencegah bertambahnya penyalahgunaan barang terlarang itu.
Untuk mewaspadai modus baru, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengaku pihaknya sudah memetakan wilayah rawan peredaran narkoba di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah hukum Polda Sumsel.
Menurut dia, jaringan bandar dan pengedar narkoba terus mencari cara atau modus baru untuk melakukan aksinya mengedarkan barang terlarang itu.
Untuk mempersempit ruang gerak peredaran barang terlarang itu, pihaknya juga berupaya meningkatkan pengawasan di bandara, pelabuhan, terminal bus, serta perusahaan jasa pengiriman paket barang dan surat/dokumen.
"Semua personel jajaran Polda Sumsel diperintahkan antisipasi dengan berbagai upaya untuk selamatkan generasi muda dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," ujar Kombes Supriadi, Senin 19 Desember dilansir Antara.
Ia menjelaskan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Sumsel hingga kini masih cukup tinggi.
Mengacu pada data pengungkapan kasus Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel dan jajaran satuan wilayah dalam sepekan terakhir diungkap 32 kasus tindak pidana narkoba.
BACA JUGA:
Berdasarkan pengungkapan kasus tersebut, diamankan 39 tersangka tindak pidana narkoba bersama barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 558,83 gram, pil ekstasi 60 butir, dan ganja 2,64 gram.
Untuk mengungkap kasus narkoba tersebut, selain menggalakkan operasi kepolisian, dia berharap partisipasi dari semua pihak dan lapisan masyarakat.
Jika masyarakat mengetahui di sekitar lingkungannya terdapat tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba dan permasalahan lainnya membutuhkan bantuan polisi, lanjut dia, bisa menghubungi nomor Bantuan Polisi melalui WA 081370002110.