Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut ada peningkatan penyitaan aset milik negara dalam penanganan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar 10,8 persen di periode 2023. Jumlahnya mencapai Rp443 miliar.

"Nilai aset yang disita di tahun 2023 juga mengalami peningkatan Rp443 miliar naik 10,8 persen," ujar Sigit saat rilis akhir tahun (RAT) di Mabes Polri, Rabu, 27 Desember.

Jumlah penyitaan aset itu berdasarkan hasil pengungkapan 155 kasus TPPU.

Kemudian, Polri yang bergabung satuan tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) turut membantu mengejar target yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.

Di mana, dari target tagihan yang ditentukan mencapai Rp110,45 triliun, hampir sebagiannya telah dipenuhi.

"Dari total target tagihan BLBI yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar 110,45 triliun, saat ini, sudah terdapat aset senilai 35,02 triliun atau 31,71 persen dari target Kementerian Keuangan yang berhasil dikembalikan ke negara," sebutnya.

Dari puluhan miliar tagihan yang sudah didapat, sebagian aset pihak-pihak terkait disita pada 2023.

"Di mana, Rp14,57 triliun di antaranya dilakukan pada tahun 2023," kata Sigit.