Bagikan:

MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan masih melakukan pengkajian atas dugaan pelanggaran pemilu oleh salah satu  anggota calon legislatif (caleg) yang berkampanye pada salah satu rumah ibadah dan  videonya viral di media sosial.

"Kita liat dulu materinya di dalam kampanye, apakah ada di dalam kehadirannya itu mengkampanyekan citra dirinya, visi misinya, program kerja. Nah, kalau unsurnya itu terpenuhi maka itu harus ada pendalaman hukum dari kajian analisis Bawaslu," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli dikutip ANTARA, Kamis 14 Desember.

Ia mengatakan, Bawaslu telah mendapatkan informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut dan dilakukan penelusuran awal apakah itu ada kaitan. Hal tersebut merujuk pada aturan di Pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebutkan salah satu tempat dilarang berkampanye adalah di rumah ibadah.

Atas kasus yang terjadi pada salah satu tempat ibadah tersebut dan melibatkan salah satu caleg, kata Ana disapa akrab, Bawaslu menemukan ada teks kalimat memperkenalkan dirinya, selebihnya bermuatan berbahasa daerah.

"Nah itu yang kita kaji, apakah berbahasa daerah itu ada unsur visi misi, kemudian menjelaskan bermuatan ajakan itu ada, ada dalam bahasa yang dia (caleg)," tutur Mardiana.

Ditanyakan apakah dugaan pelanggaran itu bisa diproses meskipun bukti potongan video viral, kata dia, masih dikaji, karena informasi yang didapatkan dari media, selanjutnya terus dikembangkan.

"Berbeda kalau laporan, dimana kita lihat juga kalau sangat formal dan materinya, unsurnya terpenuhi maka dilakukan registrasi. Tapi, dilihat dulu materinya punya muatan tidak. Artinya, agak sulit. Nah, aspeknya kita harus lihat kenapa ini, ada hak kehidupan politik seseorang, sehingga tidak kemudian kita harus putuskan, harus dikaji dulu," papar dia.

Menurut Ana, sah-sah saja bila caleg ini menyampaikan dirinya selama tidak memenuhi unsur yang tadi disampaikan. Meski demikian, Bawaslu Sulsel tetap melakukan pengawasan dan perkembangan terkait peristiwa yang terjadi pada pihak yang hadir dalam kegiatan itu serta saat ada di dalam rumah ibadah.

Sebelumnya, seorang caleg dari Partai Gerindra bernama Aris Titti diduga berkampanye pada salah satu gereja di Kota Makassar. Aksinya itu terekam video hingga viral di media sosial.

Video berdurasi 1,42 menit itu sedang berada di depan jemaat mengenakan baju batik memegang mikrofon sembari memperkenalkan dirinya.

Dalam video itu, Aris menyebut dirinya sudah 13 tahun berpolitik di Partai Gerindra dan menyampaikan sudah diamanahkan menjadi Ketua Panitia Natal tahun ini.

Ia bahkan memperkenalkan dirinya mencalonkan diri maju di DPR RI hingga mengaku diberi nomor urut tujuh oleh Partai Gerindra.

Dikonfirmasi terpisah, Aris Titti mengatakan tidak mengetahui apakah melakukan pelanggaran atau tidak, karena selama ini belum ada panggilan dari Bawaslu terkait apa pelanggarannya.

"Saya tidak tahu apakah itu (memperkenalkan diri di gereja) dianggap pelanggaran atau tidak. Kalau menurut saya, itu bukan pelanggaran karena di tengah-tengah keluarga besar saya Lo'ko Uru," tutur Aris.