Alexander Marwata Anggap Pasal 36 UU KPK Bisa Bikin Polemik: Saya Beberapa Kali Ketemu Penjabat yang Jadi Tersangka
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menilai Pasal 36 Undang-Undang KPK menimbulkan polemik.

Pasal itu berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan soal perkara korupsi.

Pernyataan itu disampaikan saat saat hakim tunggal sidang praperdilan Firli Bahuri, Imelda Herawati mempertanyakan kode etik yang berlaku di KPK perihal pertemuan dengan pihak berperkara.

Menurut Alex, aturan itu lebih kepada larangan mengadakan pertemuan dengan pihak berperkara atau tersangka.

"Tapi sekali lagi, harus kita bedakan ibu hakim, mengadakan pertemuan, ditemui, bertemu, itu tiga hal yang berbeda," ujar Alex dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 14 Desember.

"Mengadakan pertemuan pasti ada perjanjian antara A dan B. Ketika mengadakan pertemuan pasti ada niat, ada sesuatu yang dibicarakan. Ini mungkin pendapat saya kan," sambungnya.

Bila mengadakan pertemuan, kata Alex, sudah pasti ada suatu niat di baliknya, semisal membicarakan penanganan kasus.

Tapi, apabila yang terjadi yakni tak sengaja bertemu atau ditemui pihak berperkara, maka, menurutnya bukanlah suatu pelanggaran.

"Ketika berhubungan dengan tersangka, pasti ada niat tidak baiknya, membahas perkara. Jadi tidak semata-mata mengadakan pertemuan atau seolah misalnya saya bertemu ketika jalan jalan di mal dengan tersangka yang belum ditahan," sebutnya.

"Tiba-tiba ada motret saya bertemu, (pertemuan) itu sesuatu yang tidak direncanakan atau ketika saya main tenis tiba-tiba datang tersangka yang menemui saya tidak ada janji dan ditempat keramaian, ngga ada sesuatu yang dibahas," sambung Alex.

Alex mengakui beberapa kali bertemu dengan pejabat negara yang berakhir ditetapkan tersangka oleh KPK. Hanya saja, tak ada pembicaraan mengenai penaganan perkara.

Atas dasar itu, Pasal 36 UU KPK disebut Alexander menimbulkan polemik hingga saat ini. Tapi, dikatakan, aturan itu menekankan pada unsur mengadakan pertemuan dengan pihak berperkara.

"Terus persoalannya di mana, saya kadang kadang berpikir seperti itu Bu hakim, dan itu sering terjadi menimbulkan polemik bahkan sampai sekarang," kata Alex.