Bagikan:

DEPOK - Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Fachrul Al fiansyah (30) terhadap tetangganya, Husen (73), masuk proses penyidikan.

“Peningkatan status perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi dalam pesan singkat, Kamis, 14 Desember

Ia juga menyebut bila hari ini pihaknya akan melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan tersebut.

“Hari ini digelar perkara. Untuk terlapor saat ini masih berstatus saksi,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu hasil visum dari korban. Sehingga saat menerima hasil itu, pihaknya dapat menyimpulkan penyebab luka-luka yang dialami korban.

“Visum belum keluar. Cuma menurut keterangan, saksi terlapor melakukan penganiayaan. Seminggu paling cepat ya (akan keluar hasilnya),” ucapnya.

Husen (73) menjadi korban pemukulan yang dilakukan oleh tetangganya, Fachrul Al fiansyah (30) di Jalan KH Usman No. 146, Beji, Kota Depok. Akibat dari pemukulan itu Husen menderita gangguan pengelihatan dan pendengarannya.

“Iya semenjak kejadian itu, pengelihatan agak terganggu. Kalau jalan agak merambat. Kemudian pendengaran juga kurang. Jadi ngomong harus agak kenceng. Mungkin karena kondisi fisik sudah tua dan lemah kali ya,” kata anak korban, Junaedi saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Desmeber.

“Sering cek cok mulut, bapak sebenarnya sudah mengalah terus. Mungkin saat itu dia merasa emosi. Sampai melempar batu cuma alesan kena gerbobak. Di bengkel itu kan ada gerobak gado-gado ya,” sambungnya.

Setelah cek cok mulut, pelaku pergi pulang ke rumahnya. Kemudian, setelah berjalan waktu sekitar 40 menit, pelaku kembali datang dan langsung memukul korban.

“Kemudian yang tadi tetangga itu, balik lalu tiba-tiba memukul,” ujarnya.