Bagikan:

DELI SERDANG - Seorang siswi SMP berinisial DI menjadi korban pemerkosaan bergilir oleh tiga pria di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Salah satu pelakunya ternyata dikenal korban melalui media sosial (medsos).

Orang tua korban yang tidak terima apa yang dialami putrinya kemudian melapor ke Polres Deli Serdang, pada Selasa kemarin. Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan mengamankan seorang dari tiga pelaku.

"Pelaku berinisial AL berusia 17 tahun yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Morawa," ujar Kasatreskrim Polres Deli Serdang Kompol Wirhan Arif, Rabu 13 Desember.

Wirhan mengungkapkan, terbongkarnya kasus asusila ini setelah orang tua mendengar pengakuan dari putrinya bahwa mengalami pencabulan.

"Pelaku AL ditangkap di rumahnya Kecamatan Tanjung Morawa," ungkap Wirhan.

Wirhan menyebutkan, tiga pelaku melakukan permerkosan di Kecamatan Tanjung Morawa. Sebelum dicabuli, korban dijemput pelaku L yang kemudian dibawa ke rumahnya.

Setelah itu, ujar Wirhan pelaku L memaksa ke kamar, tetapi korban menolak dengan berteriak. Teriakan korban tidak digubris, bahkan pelaku mengancam bakal menganiaya jika memberitahu. Kemudian terjadilah perbuatan pencabulan tersebut.

"Selesai pelaku L menyetubuhi korban, lalu dilanjutkan AL dan berlanjut dilakukan W," sebutnya.

Dalam kasus asusila ini, kata Wirhan pihaknya masih melakukan pengembangan mengejar pelaku lainya yakni, L dan W.

"Terhadap yang bersangkutan AL dijerat pasal pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D pengganti Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tuturnya.