Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui juru sita melakukan pengosongan sebuah rumah mewah di Jalan Lombok, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 11 Desember.

Eksekusi ini dilakukan atas perkara penetapan nomor 36/2018. IKS juncto risalah lelang nomor 629/25/2017. Tanggal 2 Oktober 2017 risalah setelah lelang nomor 676 / 25 / 25 Oktober 2017.

Juru Sita PN Jakarta Pusat, Asmawan mengatakan, pengosongan rumah seluas 380 meter persegi ini mengerahkan ratusan petugas gabungan sebanyak 200 personil dari Polri, TNI dan Satpol PP Jakarta Pusat.

Eksekusi sempat mendapat perlawanan dari pemilik rumah dengan tidak membuka pintu pagar saat hendak dieksekusi.

"Kita dobrak pagar rumah tersebut. Pasalnya saat mau dieksekusi pagar rumah itu tidak dibuka," katanya di lokasi, Senin, 11 Desember.

Lebih lanjut Asmawan mengatakan, jika proses eksekusi ini bukanlah perkara sengketa. Melainkan proses pengalihan hak atas pemenang lelang.

"Jadi PN Jakarta Pusat mengadakan lelang terhadap obyek tanah tersebut," katanya.

Asmawan memastikan, apa yang dilakukan terhadap bangunan yang berada di Jalan Lombok no 67, Menteng, Jakarta Pusat sudah sesuai ketentuan hukum yang ada.

Setelah berhasil membongkar pintu pagar, petugas mengangkut sejumlah barang pemilik rumah dan dipindahkan ke samping rumah yang dieksekusi.