Insan KPK, Tahanan, Jurnalis, dan Pihak Eksternal yang ada di Lingkungan KPK, Divaksin COVID-19
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melaksanakan kegiatan vaksinasi COVID-19. Hal ini dilakukan sebagai upaya mempercepat pengendalian dan penanganan virus ini di lingkungan KPK.

"Pemberian vaksin dilakukan terhadap seluruh insan KPK, tahanan, para jurnalis, dan pihak eksternal lain yang berada di lingkungan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 Februari.

Pelaksanaan vaksinasi ini dilakukan selama lima hari, terhitung sejak 18 Februari hingga 23 Februari mendatang di Gedung Juang KPK dari mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. 

Diberitakan sebelumnya, dalam program vaksinasi COVID-19 nasional, pemerintah menargetkan 181,5 juta sasaran vaksin. Mereka adalah masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Penerima vaksin mendapat dua kali dosis penyuntikan.

Pada tahap pertama, vaksin diperuntukkan bagi 1,5 tenaga kesehatan. Per hari ini, tenaga kesehatan yang telah menerima vaksinasi dosis pertama secara nasional sebanyak 76,32 persen dan dosis kedua sebanyak 36,5 persen. 

Kemudian, pada tahap kedua, vaksinasi COVID-19 diperuntukkan bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. Sasarannya sebanyak 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pubik. Program ini berlangsung sampai bulan Mei.

Mereka adalah pedagang pasar, pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat, pemerintah, ASN, TNI-Polri, petugas pariwisata, pelayanan publik, pekerja transportasi publik, atlet, serta pekerja media.

Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan kepada 63,9 juta masyarakat rentan atau penduduk yang tinggal di daerah dengan risiko penularan tinggi. Kemudian, masyarakat lainnya sebanyak 77,7 juta orang. Program ini akan dilakukan mulai April 2021 sampai Maret 2022.