Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan dugaan pelanggaran Ketua nonaktif Firli Bahuri naik ke persidangan. Keputusan diambil setelah dilakukan pemeriksaan pendahuluan secara tertutup pada hari ini, Jumat, 8 Desember.

“Dalam waktu dekat nanti kami akan melakukan sidang terhadap pelanggaran etik,” kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember.

Ada tiga dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli. Pertama, pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Ada beberapa pertemuan dan beberapa komunikasi-komunikasi,” ujar Tumpak.

“Kedua, berhubungan juga dengan LHKPN yang tidak benar termasuk utang,” sambungnya.

Terakhir, sidang etik juga akan dilakukan terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46. “Kita akan sidang maraton diharapkan sebelum akhir tahun sudah selesai,” tegasnya.

Adapun dalam tiga dugaan tersebut, Firli diduga melanggar Pasal 4 Ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 Peraturan Dewas KPK (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.