Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi dan mutasi 535 anggotanya. Dari ratusan nama, dua di antaranya merupakan polisi perwira menengah (pamen) yang sempat masuk dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo.

Kedua polisi itu yakni eks Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susanto dan mantan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen.

Keterlibatan Kombes Budhi Herdi Susanto dalam rangkaian kasus pembunuhan berencana Brigadir J yakni merilis atau menyampaikan rangkaian peristiwa yang tak sesuai fakta.

Kala itu, disampaikan bila Brigadir J tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Karena kesalahannya itu, Kombes Budhi Herdi Susianto dimutasi sebagai Yanma Polri. Bahkan, sempat menjalani sanksi penempatan khusus (patsus).

Pun dengan AKBP Handik Zusen. Meski tak diketahui secara detail keterlibatannya, diduga ia tidak profesional dalam menangani kasus pembunuhan berencana itu ketika perkara tersebut masih ditangani Polda Metro Jaya.

Bahkan, akibat kesalahannya, AKBP Handik Zusen didemosi sebagai Yanma Polri dan sempat menjalani kurungan di Provos Divisi Propam Polri.

Terlepas dari kesalahannya, dalam Surat Telegram (ST) nomor ST/2750/XII/KEP./2023, tertanggal 7 Desember 2023, keduanya kembali diberikan jabatan.

Untuk Kombes Budhi Herdi Susanto diangkat dari Pamen Yanma Polri menjadi Kabag Yanhak Rowatpers SSDM Polri. Sementara AKBP Handik ditunjuk menempati posisi sebagai Kasubbag Opsnal Dit Tipidum Bareskrim Polri.