JAKARTA - Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku tak memiliki ambisi dirinya dan pasangan calon wakil presiden Muhaimin Iskandar memenangkan Pilpres 2024 hanya satu putaran.
Pilpres satu putaran bisa terjadi jika pasangan capres-cawapres mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
"Saya memang enggak berencana menang satu putaran. Kalau ditanya, saya memang mindset-nya dua putaran. Enggak pernah satu putaran," kata Anies dalam acara Desak Anies di Lampung, Kamis, 7 Desember.
Pandangan Anies ini berkaca dari pengalamannya di Pilkada DKI tahun 2017 lalu. Sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta, Anies menjalani Pilkada dua putaran, bersaing dengan Basuki Tjahaja Purnama.
Sehingga, Anies merencanakan strategi pemenangannya di Pilpres 2024 dengan masuk ke putaran kedua, menyisihkan satu pasangan capres-cawapres yang perolehan suaranya paling rendah.
"Kami selalu berencana untuk dua putaran dan insyallah kita masuk putaran kedua. Coba cek, saya selalu bilang yang penting masuk ke putaran kedua. Kenapa? Karena kami udah pengalaman. Kalau banyak orang lain pilkada itu satu putaran, hanya Jakarta yang dua putaran," ujarnya.
Senada, cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) juga meyakini bahwa Pilpres 2024 akan berjalan sampai dua putaran. Menurutnya, kelak tak ada pasangan capres-cawapres yang mendapat perolehan suara di atas 5) persen.
"Ya insyaallah kalau tiga calon sih ya, hampir pasti nggak ada yang menang satu putaran," ujar Cak Imin saat berkampanye di Kota Padang, Sumatera Barat, Senin, 4 Desember.
Sebagai informasi, pilpres bakal dilaksanakan satu putaran saja apabila ada Paslon yang mendapat total lebih dari 50 persen suara dan unggul di separuh provinsi di Indonesia. Ketentuan ini berlaku meskipun ada lebih dari dua Paslon yang maju dalam gelaran Pilpres.
Apabila tidak ada pasangan yang memenuhi kriteria tersebut, maka Pilpres diselenggarakan lanjut ke putaran kedua. Jika hasil suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh 2 paslon, maka kedua pasangan bakal mengikuti putaran kedua.
Paslon dengan suara terbanyak pertama dan kedua akan dipilih kembali melalui pemungutan suara. Ketentuan ini telah diatur dalam Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, berikut bunyinya:
Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Namun jika ternyata hasil suara terbanyak didapat oleh 3 paslon atau lebih, maka penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Berikut bunyi Pasal 416 Ayat (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:
Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.