Bagikan:

PAPUA - Kepolisian Resor (Polres) Jayapura mengamankan 36 bungkus ganja di Bandar Udara Sentani, Papua. Barang haram itu dibawa seorang penumpang pesawat inisial RB (28) dengan tujuan Timika, Papua Tengah.

Kapolsek Kawasan Bandar Udara Sentani Ipda Wajedi mengatakan 36 bungkus tersebut disimpan di dalam dua paket, yang masing-masing paket berisikan 21 bungkus plastik bening dan 15 bungkus plastik bening.

“Kami dapati dia membawa ganja tersebut yang yang telah dibungkus rapi tetapi terdeteksi Xray,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu 6 Desember, disitat Antara.

Dia menjelaskan, dari pemeriksaan awal RB mengaku barang tersebut merupakan titipan dan diberitahu isinya adalah ikan asar dan sayur.

"Untuk pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut RB berikut barang bukti ganja sudah kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura,” katanya.

Menurut Wajedi, banyak modus yang digunakan untuk meloloskan berbagai jenis narkotika, baik melalui udara maupun laut, sehingga hal ini menjadi perhatian serius petugas dalam mencegah keluar dan masuknya barang haram tersebut.