Bagikan:

YOGYAKARTA - DPR RI telah menyepakati sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2023-2028. Penunjukan BS OJK dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Lantas apa tugas dan fungsi Badan Supervisi OJK?

Rangkaian kegiatan pemilihan calon anggota Badan Supervisi OJK dilakukan oleh Komisi XI DPR RI sejak bulan September 2023 lalu. Anggota DPR menyetujui jumlah anggota BS OJK sebanyak sembilan orang. Pembukaan pendaftaran untuk calon anggota dilakukan pada 10-20 November. 

DPR melakukan rapat dengan pendapat umum dalam rangka uji kelayakan dan uji kepatutan terhadap 40 calon anggota BSI OJK pada tanggal 27-28 November. Proses pemilihan diakhiri dengan pengambilan keputusan secara musyawarah untuk mufakat disepakati sembilan anggota BP OJK. Tugas dan fungsi Badan Supervisi OJK pun penting untuk disimak.

Anggota Badan Supervisi OJK

Rapat Paripurna DPR RI menyepakati dipilihnya sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan. Berikut ini nama-nama anggota BS OJK untuk periode 2023-2028:

  1. Agustinus Prasentyantoko
  2. Edhie Purnawan
  3. Difi Johansyah
  4. Sidharta Utama
  5. Moh. Jufrin
  6. Hernawan Bekti
  7. Didid Noordiatmoko
  8. Tito Sulistio
  9. Candra Fajri Ananda

Tugas dan Fungsi Badan Supervisi OJK

Eriko Sotarduga, anggota Komisi XI DPR RI, mengatakan Badan Supervisi memiliki peran penting bagi otoritas lembaga keuangan. Fungsi BS OJK tidak sekadar sebagai perpanjangan tangan, namun juga dapat memberikan penguatan pada lembaga tersebut. 

“Melihat potensi-potensi sesuai Undang-undang P2SK itu banyak hal yang bisa diperkuat di LPS sehingga kita memerlukan yang namanya Badan Supervisi yang juga menjadi penyambung antara Komisi XI dan LPS,” tutur Eriko Sotarduga di saat Uji Kelayakan dan Kepatutan bagi calon anggota BS LPS pada Senin (27/11).

Keberadaan badan supervisi LPS dan OJK di dalam UU PPSK termuat dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS di antara Pasal 89 dan Pasal 90, serta UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK di antara Bab IX dan Bab X. 

Pembentukan Badan Supervisi bertujuan untuk membantu DPR melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap LPS dan OJK. Badan Supervisi LPS dan OJK diharapkan dapat meningkatkan kinerja, akuntabilitas, transparansi, independensi, dan kredibilitas kelembagaan di masing-masing sektor keuangan. 

Badan Supervisi memiliki tugas untuk membantu DPR mulai dari: pembuatan laporan evaluasi kinerja kelembagaan LPS dan OJK, menyusun laporan kinerja, hingga meningkatkan akuntabilitas, transparansi, independensi, dan kredibilitas kelembagaan. 

Sri Mulyani, Menteri Keuangan, mengatakan bahwa pembentukan Badan Supervisi di LPS dan OJK melalui UU PPSK diyakini merupakan elemen krusial sebagai bagian dari check and balance dalam upaya meningkatkan kinerja masing-masing otoritas sektor keuangan. 

Masa Jabatan Badan Supervisi OJK

Berdasarkan UU PPSK, anggota Badan Supervisi memiliki masa jabatan selama 5 tahun untuk melaksanakan tugas-tugasnya. Anggota Badan Supervisi bisa dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.

Keanggotaan Badan Supervisi LPS dan OJK berjumlah paling sedikit 5 orang, yang dipimpin oleh 1 orang ketua berdasarkan pemilihan dari dan oleh anggotanya. Sementara itu, para anggota Badan Supervisi diseleksi dan dipilih oleh DPR. Salah satu syarat untuk menjadi anggota BS adalah bukan termasuk pengurus partai politik saat pencalonan. 

Sementara itu, anggaran bagi Badan Supervisi masing-masing berasal dari anggaran operasional LPS dan OJK. Ketentuan terkait tata kerja, organisasi, dan anggaran badan supervisi LPS dan OJK diatur dalam Peraturan LPS dan Peraturan OJK (POJK) setelah dikonsultasikan dengan DPR. 

Demikianlah ulasan mengenai tugas dan fungsi Badan Supervisi OJK yang perlu diketahui. Badan Supervisi mengemban tugas selama 5 tahun untuk membantu DPR dalam membantu kinerja kelembagaan LPS dan OJK. 

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan kabar terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.