JAKARTA - Persyaratan usia capres dan cawapres kembali diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan ini diajukan oleh empat warga kota Surakarta bernama Fatikhatus Sakinah, Gunadi Rachmad Widodo, Hery Dwi Utomo, Ratno Agustio Hoetomo, dan satu warga Kabupaten Sukoharjo bernama Zaenal Mustofa.
Pemohon yang berprofesi sebagai advokat dan lonsultan hukum ini menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu.
Adapun Pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut berbunyi persyaratan menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah: q. Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang bertanya kepada para pemohon soal permohonan yang diajukan .Dengan tegas Saldi mengatakan, permohonan yang diajukan pemohon sudah ada dalam putusan MK sebelumnya.
"Saudara sudah mendengar Putusan 141 tahun 2023 (Putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023), sudah dibaca putusannya?," kata kata Saldi dalam sidang yang digelar Senin 4 Desember.
"Karena kami lihat permohonannya sudah ada dalam putusan sebelumnya. Tapi kami tidak bisa melarang karena hak saudara (untuk mengajukan permohonan)," lanjutnya.
BACA JUGA:
Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menolak gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur yang diajukan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, Brahma Aryana.
Ketua MK Suhartoyo menolak permohonan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait uji materi batas usia calon presiden dan calon presiden atau pernah menjabat sebagai gubernur.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, Rabu 29 November lalu dalam keterangan resminya.