Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri menandatangani perjanjian kerja sama. Kedua pihak bersepakat melakukan koordinasi dan supervisi terkait penanganan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana amanat UU Nomor 19 Tahun 2019, perlunya sinergi antar aparat penegak hukum dalam kaitan dengan pemberantasan korupsi. KPK juga memiliki tugas pokok antara lain tugas koordinasi dengan instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi dan tugas supervisi terhadap instansi yang melaksanakan pemberantasan korupsi,” kata Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 4 Desember.

“Maka pada hari ini, 4 Desember kami dengan Pak Kapolri melalui Kabareskrim dan Deputi Koordinasi Supervisi KPK menandatangani perjanjian kerja sama dalam kaitannya dengan koordinasi dan supervisi dalam penanganan tindak pidana korupsi,” sambungnya.

Tak dirinci Nawawi bentuk kerja sama tersebut, termasuk kasus korupsi apa yang dilakukan koordinasi dan supervisi. Kekinian,KPK-Polri sedang fokus melihat pelaksanaan dua kegiatan ini di lapangan.

“Kemudian coba kita kemas dalam satu perjanjian kerja sama,” tegasnya.

Senada, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan lembaganya ingin menegakkan hukum termasuk memberantas korupsi bersama KPK. Sehingga, dia menyambut baik penandatanganan kerja sama tersebut.

“Saya bersama-sama pejabat utama Mabes Polri hadir di gedung KPK hari ini untuk menyaksikan penandatanganan kerja sama antara KPK dan Kepolisian Republik Indonesia di bidang koordinasi dan supervisi,” ujar Sigit.

Sigit dalam pertemuan itu didampingi Kabareskrim Komjen Wahyu Widada, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Polri Irjen Syahar Diantono.

Kemudian, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Asisten Kapolri bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Viktor Theodorus Sihombing.